Rabu, 15 Desember 2010 | 12:20 WIB
- Ribuan petani sawit dari Lampung Tengah dan Lampung Barat masih terus berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Rabo (15/12). Mereka menuntut pengembalian sertifikat dan lahan perkebunan yang telah diserobot perusahaan perkebunan sawit. “Kami akan terus bertahan hingga dua perusahaan itu hengkang dan menyerahkan sertifikat lahan milik kami,” kata Munzier, koordinator petani asal Lampung Barat, Rabu (15/12).
Para petani yang datang dari tiga kecamatan di Lampung Barat dan satu dari Lampung Tengah itu meminta pemerintah Pemerinta Provinsi Lampung mengusir PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Lampung Barat dan PT. Sahang Jaya di Lampung Tengah. Kedua perusahaan itu diduga tidak memiliki ijin meski telah beroperasi selama belasan tahun di Lampung. “Perusahaan perkebunan itu beroperasi secara illegal. Mereka harus diusir,” katanya.
Tudingan para petani plasma itu setelah Badan Pertanahan Nasional Lampung menyatakan kedua perusahaan itu tidak pernah minta ijin Hak Guna Usaha yang merupakan sarat beroperasinya sebuah perusahaan perkebunan. Hal itu terungkap setelah para petani, sehari sebelumnya, mendatangi kantor BPN Lampung untuk meminta kejelasan status HGU milik kedua perusahaan itu.
Para petani yang datang dari tiga kecamatan di Lampung Barat dan satu dari Lampung Tengah itu meminta pemerintah Pemerinta Provinsi Lampung mengusir PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Lampung Barat dan PT. Sahang Jaya di Lampung Tengah. Kedua perusahaan itu diduga tidak memiliki ijin meski telah beroperasi selama belasan tahun di Lampung. “Perusahaan perkebunan itu beroperasi secara illegal. Mereka harus diusir,” katanya.
Tudingan para petani plasma itu setelah Badan Pertanahan Nasional Lampung menyatakan kedua perusahaan itu tidak pernah minta ijin Hak Guna Usaha yang merupakan sarat beroperasinya sebuah perusahaan perkebunan. Hal itu terungkap setelah para petani, sehari sebelumnya, mendatangi kantor BPN Lampung untuk meminta kejelasan status HGU milik kedua perusahaan itu.
Selama ini keberadaan kedua perusahaan itu telah merugikan para petani plasma. Gusti Kadek, salah seorang petani plasma PT. KCMU mengaku hanya mendapatkan Rp. 30 ribu hingga Rp. 300 ribu untuk tiga hektar kebun sawit miliknya. “Itu pun dibayar setiap tiga bulan. Para petani yang sudah berkebun mandiri bisa mendapatkan Rp. 1,6 juta per hektar setiap bulan. Perbedaanya sangat jauh,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Pemerintah Provinsi Lampung belum bisa mengambil keputusan terhadap tuntutan petani. Mereka megaku akan mempelajari kasus tersebut. “Kami baru akan memanggil semua pihak yang terlibat. Jadi belum bisa diputuskan,” kata Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Lampung,
Di kutip dari : TEMPO Interaktif, Bndar Lampung
ANTARA/Saptono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar