Senin, 16 Mei 2011
Jumat, 17 Desember 2010
Petani Sawit Minta Pemerintah Usir Dua Perusahaan Sawit
Rabu, 15 Desember 2010 | 12:20 WIB
- Ribuan petani sawit dari Lampung Tengah dan Lampung Barat masih terus berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Rabo (15/12). Mereka menuntut pengembalian sertifikat dan lahan perkebunan yang telah diserobot perusahaan perkebunan sawit. “Kami akan terus bertahan hingga dua perusahaan itu hengkang dan menyerahkan sertifikat lahan milik kami,” kata Munzier, koordinator petani asal Lampung Barat, Rabu (15/12).
Para petani yang datang dari tiga kecamatan di Lampung Barat dan satu dari Lampung Tengah itu meminta pemerintah Pemerinta Provinsi Lampung mengusir PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Lampung Barat dan PT. Sahang Jaya di Lampung Tengah. Kedua perusahaan itu diduga tidak memiliki ijin meski telah beroperasi selama belasan tahun di Lampung. “Perusahaan perkebunan itu beroperasi secara illegal. Mereka harus diusir,” katanya.
Tudingan para petani plasma itu setelah Badan Pertanahan Nasional Lampung menyatakan kedua perusahaan itu tidak pernah minta ijin Hak Guna Usaha yang merupakan sarat beroperasinya sebuah perusahaan perkebunan. Hal itu terungkap setelah para petani, sehari sebelumnya, mendatangi kantor BPN Lampung untuk meminta kejelasan status HGU milik kedua perusahaan itu.
Para petani yang datang dari tiga kecamatan di Lampung Barat dan satu dari Lampung Tengah itu meminta pemerintah Pemerinta Provinsi Lampung mengusir PT. Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Lampung Barat dan PT. Sahang Jaya di Lampung Tengah. Kedua perusahaan itu diduga tidak memiliki ijin meski telah beroperasi selama belasan tahun di Lampung. “Perusahaan perkebunan itu beroperasi secara illegal. Mereka harus diusir,” katanya.
Tudingan para petani plasma itu setelah Badan Pertanahan Nasional Lampung menyatakan kedua perusahaan itu tidak pernah minta ijin Hak Guna Usaha yang merupakan sarat beroperasinya sebuah perusahaan perkebunan. Hal itu terungkap setelah para petani, sehari sebelumnya, mendatangi kantor BPN Lampung untuk meminta kejelasan status HGU milik kedua perusahaan itu.
Selama ini keberadaan kedua perusahaan itu telah merugikan para petani plasma. Gusti Kadek, salah seorang petani plasma PT. KCMU mengaku hanya mendapatkan Rp. 30 ribu hingga Rp. 300 ribu untuk tiga hektar kebun sawit miliknya. “Itu pun dibayar setiap tiga bulan. Para petani yang sudah berkebun mandiri bisa mendapatkan Rp. 1,6 juta per hektar setiap bulan. Perbedaanya sangat jauh,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Pemerintah Provinsi Lampung belum bisa mengambil keputusan terhadap tuntutan petani. Mereka megaku akan mempelajari kasus tersebut. “Kami baru akan memanggil semua pihak yang terlibat. Jadi belum bisa diputuskan,” kata Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Lampung,
Di kutip dari : TEMPO Interaktif, Bndar Lampung
ANTARA/Saptono
Rabu, 17 November 2010
Lahan Diukur Ulang
Selasa, 09 November 2010
AKSI BERLANJUT: Warga tiga kampung mendirikan tenda di lahan eks PT Sahang Bandarlampung kemarin. (FOTO RNN)
PADANGRATU – Hingga kemarin, warga tiga kampung –Sendangayu, Surabaya, dan Padangratu– di Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, masih menduduki lahan eks PT Sahang Bandarlampung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang berada di Padangratu itu. Para warga itu mendirikan tenda di sekitar kantor PT Sahang Bandarlampung. Mereka bertekad melanjutkan aksinya hingga memperoleh kejelasan tentang status lahan.
’’Sampai hari ini (kemarin), kami masih bertahan di lahan samping kantor PT Sahang Bandarlampung,” kata Ahmad Muslimin, koordinator umum aksi.
Selama aksi, lanjut Ahmad, seorang warga bernama Panut menanam singkong. Itu dia dilakukan pada Minggu siang (7/11). ’’Panut mengaku masih memiliki bukti sah tentang kepemilikan tanah seluas dua hektare,” bebernya.
Masih pada hari yang sama, sorenya, perwakilan tiga kampung, termasuk Ahmad, bertemu dengan kuasa Direktur PT Lambang Sawit Perkasa (yang mengakuisisi saham PT Sahang Bandarlampung) Tigor Silitonga di Rumah Makan Tippo Raya, Gunungsugih. Dalam pertemuan, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya, melakukan pengukuran ulang lahan hak guna usaha (HGU) seluas 238 hektare itu kemarin. ’’Jika luas lahan HGU itu lebih dari 238 hektare, kelebihannya bukan menjadi hak PT Sahang. Melainkan menjadi hak warga tiga kampung. Kesepakatan lainnya, perusahaan akan merealisasikan dana CSR (corporate social responsibility) di bidang sosial dan infrastruktur,” papar Ahmad.
Masih kata Ahmad Muslimin, Senin (15/11), Tigor akan meninjau lahan HGU. ’’Kini kami sedang mempersiapkan konsep kerja sama antara warga dan perusahaan terkait pengolahan lahan itu,” sambungnya.
Terpisah, Tigor menegaskan, pihaknya tidak bicara menang dan kalah dalam masalah ini. Tapi, bagaimana ke depan dapat terjalin kerja sama saling menguntungkan? ’’Kami sangat membuka diri untuk bermusyawarah dalam mencapai kemufakatan. Kami juga akan mempelajari konsep kerja sama itu,” jelasnya.
sumber radar lampung
Soal Lahan Eks PT. Sahang, Warga Tiga Kampung Rapat Akbar
PADANGRATU--Sekitar lima ratusan warga Kampung Sendangayu, Kampung Surabaya, dan Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu, Sabtu (30/10), menghadiri rapat akbar yang difasilitasi oleh Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratis (KPW PRD) Provinsi Lampung. Itu terkait penyelesaian lahan eks PT Sahang Bandarlampung.
Mewakili Ketua KPW PDR Lampung Dewa Putu Adi Wibawa, Biro Administrasi dan Organisasi KPW PRD Lampung Ahmad Muslimin, menyampaikan bahwa agenda rapat akbar yang digelar di balai Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu, adalah untuk persiapan pengambilalihan lahan rakyat yang dirampas oleh PT Sahang Bandarlampung/PT Lambang Jaya yang kini ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut sejak 2 tahun lalu.
Ahmad Muslimin mengatakan, saat pihaknya melakukan aksi bersama warga setempat di Kanwil BPN Provinsi Lampung, Bupati Lampung Tengah telah menerbitkan SK pencabutan ijin tanam pada lahan eks PT Sahang Bandarlampung dan SK tidak memperpanjang HGU kepada PT Sahang/PT Lambang Jaya.
Hal itu yang mendasari pihaknya menggelar rapat akbar bersama warga tiga kampung yang merasa memiliki lahan eks PT Sahang tersebut untuk diambil kembali. Karena lahan mereka selama ini dirampas oleh PT Sahang/ PT Lambang Jaya.
Masih dikatakan Ahmad Muslimin, pihaknya diminta warga dari 3 kampung untuk memfasilitasi, mendampingi, dan mengadvokasi dalam rangka mendapatkan kembali hak miliknya yang selama ini diambil oleh PT Sahang/PT Lambang Jaya.
Pihaknya juga akan melakukan upaya dalam rangka membantu masyarakat setempat untuk mendapatkan kembali hak miliknya tersebut. PRD juga menilai ada mafia hukum dalam persoalan tersebut dan pihaknya mensinyalir ada oknum aparatur pemerintah baik sipil maupun militer yang mem-backing persoalan tersebut.
Selain itu, masih kata Ahamad Muslimin, dalam agenda rapat tersebut dibahas penentuan titik penanaman lahan yang akan dilakukan oleh masyarakat, lalu titik pendirian posko dan pemasangan portal di Kampung Sendangayu dan Surabaya. Warga dari 3 kampung tersebut terutama yang memiliki lahan eks PT Sahang, akan menduduki dan menanami lahan tersebut mulai 6 November 2010 mendatang.
Dalam kesempatan itu, atas nama KPW PRD Lampung, Ahmad Muslimin mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah termasuk pimpinan yang baru nanti dapat memfasilitasi dan menyelesaikan konflik lahan eks PT Sahang tersebut.
Turut hadir dalam rapat itu, beberapa ormas, antara lain DPW Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND).
M. Thaifur (75), salah satu sesepuh asal Kampung Surabaya, mengetahui kronologi tentang status tanah eks PT Sahang tersebut. Kepada Radar Lamteng (Grup Trans Lampung), Thaifur menceritakan bahwa tahun 1970 tanah warga disewa oleh orang Jepang (PT Sahang, Red) dengan kontrak sampai dengan 1995 atau selama 25 tahun. Dalam perjanjian sewa tersebut hak guna usaha (HGU) tanah akan digunakan menanam sahang (lada). Namun pada kenyataannya ditanami singkong dan jagung.
"Setelah batas waktu sewa habis, perusahaan tidak juga menyerahkan kepada kami. Justru tanah kami malah ditanami kelapa sawit dan tanpa kesepakatan. Selain itu, tanpa sepengetahuan kami perusahaan telah memperpanjang HGU sampai dengan 2008, dan ketika tahun 1984 sampai 2008 telah dikeluarkan HGU fiktif. Sejak 2008 justru lahan tersebut ditanami kelapa sawit atas nama PT Lambang Jaya," ujar Thaifur.
Sementara Kepala Kampung Sendangayu Sutarjo mengatakan, warga akan terus memperjuangkan dan mempertahankan tanah hak miliknya. Mereka akan terus berupaya sampai haknya dipenuhi. Oleh karenanya, dia juga turut mendukung apa yang menjadi keinginan warga untuk mengambil hak milik yang selama ini dirampas oleh PT Sahang Bandarlampung/PT Lambang Jaya.sumber. Trans Lampung
Selasa, 19 Oktober 2010
Pemerintah Belum Mampu Wujudkan Keadilan
Pemerintah belum mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang diamanatkan Pancasila. Demikian orasi dalam unjuk rasa Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Bandar Lampung dalam memperingati Hari Internasional Penghapusakn Kemiskinan. Unjuk rasa digelar di depan Kantor Pemkot Bandar Lampung di Jalan dr. Susilo, Senin (18-10).
Puluhan pengunjuk rasa meneriakkan perubahan kriteria miskin versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua SRMI Bandar Lampung Silvia mengatakan persoalan kemiskinan bukanlah masalah sederhana. Program Millenium Development Goals (MDG's) belum mampu membuat rakyat makin sejahtera. Pemerintah belum mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang diamanatkan dalam Pancasila.
SRMI mengolah skema pembangunan berdasarkan MDG's yang tidak bisa menjawab persoalan kemiskinan. Ormas ini juga menuntut perubahan kriteria miskin versi BPS.
Peserta aksi, Lamen, mengatakan kriteria miskin yakni jika penghasilan seseorang per hari tidak sampai 2 dolar AS. "Tidak peduli apakah orang memiliki motor atau tidak. Jika penghasilannya kurang dari 2 dolar per hari, yang bersangkutan (disebut) miskin," kata Lamen.
SRMI juga menuntut agar Pemkot menggratiskan pembuatan dokumen kependudukan secara massal, menyediakan tanah, modal, rumah, dan teknologi modern dan lapangan kerja serta mewujudkan kedaulatan ekonomi, sosial, hukum-HAM, budaya untuk kesejahteraan rakyat.
Silvia mengatakan Pemkot harus menuntaskan sengketa dan konflik tanah warga Panjang dan Telukbetung Selatan dengan PT Pelindo II Cabang Panjang. Pemkot juga harus memperbesar anggaran pendidikan dan kesehatan untuk kesejahteraan rakyat.
(Sumber Lampung Post)
Sabtu, 16 Oktober 2010
Tuntaskan Sengketa Agraria ! Wujudkan Kedaulatan Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial dan Budaya Untuk Kesejahteraan Rakya
Semenjak kemerdekaan enam puluh lima tahun silam, Republik Indonesia di bangun berdasarkan semangat mencerdaskan bangsa, dan membawa rakyat negeri ini terbebas dari alam kemiskinan dan ketidakadilan. Yang tertuang di dalam sila-sila Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, seharusnya rakyat Indonesia tidak lagi harus di pusingkan persoalan tempat tinggal, biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal, dan tidak ada lagi ketakutan akan tabung gas yang siap meledak ketika memasak, dan masih banyak lagi persoalan-persoalan lainnya.
Namun nyatanya saat ini kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah yang menganut sistem NEOLIBERALISME terus menjerat rakyat dalam dunia kemiskinan, dalam segala sektor rakyat di tindas, misalnya di sektor pendidikan dengan program swastanisasi (Privatisasi) sekolah-sekolah (BHPT, RSI, RSBI dll) yang mengakibatkan mahalnya biaya pendidikan yang menjadi pemicu naiknya angka putus sekolah dan bertentangan dengan cita-cita mencerdaskan anak bangsa serta untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkwalitas hingga mampu berdaya saing diera globalisasi yang NEOLIB-KAPITAL.
Ditambah lagi dengan permasalahan tidak adanya lapangan pekerjaan, kita ketahui angka pengangguran dan PHK terus bertambah sebut saja Provinsi Lampung dengan angka pengangguran 250 ribu orang, seiring merontoknya industri dalam negeri, serta merosotnya produksi pertanian. Situasi tersebut disebabkan oleh kebijakan ekonomi pasar bebas (neoliberal) yang dijalankan pemerintah. Sebagai solusi untuk bertahan hidup, rakyat ‘temukan' sumber penghasilan sendiri, seperti menjadi pengojek, atau terjun ke sektor informal lainnya bahkan ada yang menjual tubuhnya demi sesuap nasi, padahal Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam (Tambang, Gas, Minyak, Batu bara, Emas, dll).
Di seKtor pertanian seharusnya Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) harus mampu menyentuh keadilan bagi kaum tani yang selama ini menuntut pengembalian haknya atas tanah yang di rampas baik oleh institusi Negara maupun perkebunan baik swasta maupun asing dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sepanjang 2007, mencatat peningkatan kekerasan terhadap petani. Setidaknya ada 80 kasus konflik agraria struktural di seluruh Indonesia. Mayoritas konflik agraria ini terjadi di sektor perkebunan dan kehutanan. Tanah yang dipersengketakan 163.714,6 hektare yang melibatkan 36.656 KK, dan 10.958 KK diantaranya dipaksa keluar dari lahan sengketa dan dalam kurun waktu tiga tahun (2010) tanah yang menhadi sengketa di Indonesia seluas 7,4 juta Hektare. Semestinya Pemerintah mengaktifkan kembali menteri di bidang agraris untuk menjalankan amanat UUPA/1960 agar penyelesaian konflik dan sengketa agrarian secara nasional dapat segera tertuntaskan.
Dalam sektor perekonmian, kecilnya peran yang diberikan kepada rakyat dalam memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang produktif (pertambangan, pertanian, kehutanan, telekomunikasi, pengangkutan, listrik, dan lain-lain) mengakibatkan kemiskinan. Negara menyerahkan pengelolaan sumber-sumber ekonomi itu sepenuhnya kepada pihak asing, sedangkan pemerintah cukup menerima “persenan” sedangkan rakyat Indonesia tidak memperoleh apa-apa; misalnya, meskipun kita pengekspor gas nomor satu di dunia, tetapi dimana-mana rakyat menjerit dengan mahalnya harga gas dan kembali harganya akan di naikkan oleh rezim SBY-Boediono di tahun 2011. Bukan hanya gas saja yang akan di naikkan tetapi juga meliputi TDL, BBM, Dll. Diperparah dengan Ketahanan Pangan yang Gagal secara Nasional. .
Biaya Kesehatan yang mahal masih menjadi masalah klasik di Negara kita ini, meski Pemerintah telah menggulirkan bantuan di bidang Kesehatan tetapi hal ini belum menyeluruh, misalnya tidak semua obat-obatan dan alat kesehatan bisa di peroleh secara Gratis, di perparah lagi masih sering terjadinya pengusiran oleh pihak rumah sakit terhadap pasien miskin, dengan menyampingkan sisi kemanusiaan dan moral serta bertentangan dengan Undang-undang 1945.
Langganan:
Postingan (Atom)
Selamat Datang
Salam Pembebasan..................

