Oscar Ferri / PT. Media Nusa Pradana
Sejumlah pedagang kaki lima di Jl Pluit Karang Karya 1, Penjaringan, Jakarta Utara tampak berjaga dari rencana penggusuran Kecamatan Penjaringan.
Sejumlah pedagang kaki lima di Jl Pluit Karang Karya 1, Penjaringan, Jakarta Utara tampak berjaga dari rencana penggusuran Kecamatan Penjaringan.
Selain berjaga di lokasi usaha, mereka juga akan melakukan protes ke kantor Kecamatan Penjaringan. "Kita akan protes ke kecamatan. Kami mau minta klarifikasi," ucap Ketua Umum SRMI, Marlo Sitompul saat ditemui di lokasi, Senin (30/1).
Dijelaskan Marlo, para pedagang di lokasi usaha JU-31 ini beberapa kali mendapat surat peringatan dari Kecamatan Penjaringan soal penggusuran lokasi usaha PKL. Namun, dalam surat-surat tersebut, yang tertulis adalah lokasi usaha PKL JU-28. "Itu salah alamat. Sehingga kami berpikir ini ada sesuatu di balik rencana penggusaran ini," kata Marlo.
Marlo mengatakan, surat-surat peringatan penggusuran itu diterima para pedagang dari anggota Satpol PP. "Terakhir, Jumat (27/1) kemarin surat dikasih. Buat kami, kedatangan Satpol PP itu sudah meresahkan kami," ucap Marlo.
Adapun di lokasi usaha PKL JU-31 ini ada sekitar 50 pedagang. "Kita sudah 20 tahun lebih berdagang di sini. Kalau digusur berarti ada 50 orang yang akan kehilangan mata pencahariannya," ujar Pengurus Lingkungan setempat, Subawi.
Di dalam surat peringatan tertanggal 27 Januari 2012 yang ditandatangani Camat Penjaringan, Rusdiyanto, tertulis bahwa pemilik bangunan, PKL, dan pihak-pihak yang menggunakan atau memanfaatkan jalur hijau di sepanjang Jl Pluit Karang Karya 1 untuk segera membongkar sendiri gubuk/tenda/tempat usaha kaki limanya. Bila dalam jangka waktu 1x24 jam tidak dibongkar, maka akan dilaksanakan pembongkaran oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tapi kami menduga, ini ada sesuatu atau kongkalikong dengan perusahaan-perusahaan yang ada di depan lokasi JU-31 ini untuk dijadikan lahan parkir mereka, bukan untuk jalur hijau. Jika penggusuran dilakukan, maka ini juga tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang ingin menyejahterakan pedagang kaki lima," kata Marlo menambahkan.
Karena itu, Marlo bersama para PKL di lokasi usaha JU-31 ini berharap, pihak Kecamatan Penjaringan tidak melakukan penggusuran. "Tapi direnovasi, ditata, dirapihkan," ujarnya.
Pengamatan Jurnal Nasional, hampir semua tempat usaha di lokasi JU-31 ini tutup. Mereka lebih memilih untuk melakukan aksi protes demi mempertahankan tempat usaha mereka. Sementara, tidak terlihat satu pun anggota Satpol PP di lokasi usaha JU-31.
Jurnal Nasional mencoba meminta kejelasan dari Camat penjaringan Rusdiyanto. Namun, saat dihubungi handphonenya tidak aktif, dan saat di SMS belum ada jawaban.
di kutip dari : Jurnas com Jakarta | Monday, 30 January 2012 | Oscar Ferri |