Bersatu, Berjuang Untuk Demokrasi dan Kesejahteraan

Rabu, 17 November 2010

Lahan Diukur Ulang






AKSI BERLANJUT: Warga tiga kampung mendirikan tenda di lahan eks PT Sahang Bandarlampung kemarin. (FOTO RNN)
    











PADANGRATU – Hingga    kemarin, warga tiga kampung –Sendangayu, Surabaya, dan Padangratu– di Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, masih menduduki lahan eks PT Sahang Bandarlampung. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang berada di Padangratu itu. Para warga itu mendirikan tenda di sekitar kantor PT Sahang Bandarlampung. Mereka bertekad melanjutkan aksinya hingga memperoleh kejelasan tentang status lahan.
’’Sampai hari ini (kemarin), kami masih bertahan di lahan samping kantor PT Sahang Bandarlampung,”  kata Ahmad Muslimin, koordinator umum aksi.
    Selama aksi, lanjut Ahmad, seorang warga bernama Panut menanam singkong. Itu dia dilakukan pada Minggu siang (7/11). ’’Panut mengaku masih memiliki bukti sah tentang kepemilikan tanah seluas dua hektare,” bebernya.  
Masih pada hari yang sama, sorenya, perwakilan tiga kampung, termasuk Ahmad, bertemu dengan kuasa Direktur PT Lambang Sawit Perkasa (yang mengakuisisi saham PT Sahang Bandarlampung) Tigor Silitonga di Rumah Makan Tippo Raya, Gunungsugih. Dalam pertemuan, kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya, melakukan pengukuran ulang lahan hak guna usaha (HGU) seluas 238 hektare itu kemarin. ’’Jika luas lahan HGU itu lebih dari 238 hektare, kelebihannya bukan menjadi hak PT Sahang. Melainkan menjadi hak warga tiga kampung. Kesepakatan lainnya, perusahaan akan merealisasikan dana CSR (corporate social responsibility) di bidang sosial dan infrastruktur,” papar Ahmad.
    Masih kata Ahmad Muslimin, Senin (15/11), Tigor akan meninjau lahan HGU. ’’Kini kami sedang mempersiapkan konsep kerja sama antara warga dan perusahaan terkait pengolahan lahan itu,” sambungnya.
    Terpisah, Tigor menegaskan, pihaknya tidak bicara menang dan kalah dalam masalah ini. Tapi, bagaimana ke depan dapat terjalin kerja sama saling menguntungkan? ’’Kami sangat membuka diri untuk bermusyawarah dalam mencapai kemufakatan. Kami juga akan mempelajari konsep kerja sama itu,” jelasnya.


sumber radar lampung

Soal Lahan Eks PT. Sahang, Warga Tiga Kampung Rapat Akbar

PADANGRATU--Sekitar lima ratusan warga Kampung Sendangayu, Kampung Surabaya, dan Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu, Sabtu (30/10), menghadiri rapat akbar yang difasilitasi oleh Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratis (KPW PRD) Provinsi Lampung. Itu terkait penyelesaian lahan eks PT Sahang Bandarlampung.
Mewakili Ketua KPW PDR Lampung Dewa Putu Adi Wibawa, Biro Administrasi dan Organisasi KPW PRD Lampung Ahmad Muslimin, menyampaikan bahwa agenda rapat akbar yang digelar di balai Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu, adalah untuk persiapan pengambilalihan lahan rakyat yang dirampas oleh PT Sahang Bandarlampung/PT Lambang Jaya yang kini ditanami kelapa sawit oleh perusahaan tersebut sejak 2 tahun lalu.




Ahmad Muslimin mengatakan, saat pihaknya melakukan aksi bersama warga setempat di Kanwil BPN Provinsi Lampung, Bupati Lampung Tengah telah menerbitkan SK pencabutan ijin tanam pada lahan eks PT Sahang Bandarlampung dan SK tidak memperpanjang HGU kepada PT Sahang/PT Lambang Jaya.
Hal itu yang mendasari pihaknya menggelar rapat akbar bersama warga tiga kampung yang merasa memiliki lahan eks PT Sahang tersebut untuk diambil kembali. Karena lahan mereka selama ini dirampas oleh PT Sahang/ PT Lambang Jaya.
Masih dikatakan Ahmad Muslimin, pihaknya diminta warga dari 3 kampung untuk memfasilitasi, mendampingi, dan mengadvokasi dalam rangka mendapatkan kembali hak miliknya yang selama ini diambil oleh PT Sahang/PT Lambang Jaya.
Pihaknya juga akan melakukan upaya dalam rangka membantu masyarakat setempat untuk mendapatkan kembali hak miliknya tersebut. PRD juga menilai ada mafia hukum dalam persoalan tersebut dan pihaknya mensinyalir ada oknum aparatur pemerintah baik sipil maupun militer yang mem-backing persoalan tersebut.
Selain itu, masih kata Ahamad Muslimin, dalam agenda rapat tersebut dibahas penentuan titik penanaman lahan yang akan dilakukan oleh masyarakat, lalu titik pendirian posko dan pemasangan portal di Kampung Sendangayu dan Surabaya. Warga dari 3 kampung tersebut terutama yang memiliki lahan eks PT Sahang, akan menduduki dan menanami lahan tersebut mulai 6 November 2010 mendatang.
Dalam kesempatan itu, atas nama KPW PRD Lampung, Ahmad Muslimin mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah termasuk pimpinan yang baru nanti dapat memfasilitasi dan menyelesaikan konflik lahan eks PT Sahang tersebut.
Turut hadir dalam rapat itu, beberapa ormas, antara lain DPW Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND).
M. Thaifur (75), salah satu sesepuh asal Kampung Surabaya, mengetahui kronologi tentang status tanah eks PT Sahang tersebut. Kepada Radar Lamteng (Grup Trans Lampung), Thaifur menceritakan bahwa tahun 1970 tanah warga disewa oleh orang Jepang (PT Sahang, Red) dengan kontrak sampai dengan 1995 atau selama 25 tahun. Dalam perjanjian sewa tersebut hak guna usaha (HGU) tanah akan digunakan menanam sahang (lada). Namun pada kenyataannya ditanami singkong dan jagung.
"Setelah batas waktu sewa habis, perusahaan tidak juga menyerahkan kepada kami. Justru tanah kami malah ditanami kelapa sawit dan tanpa kesepakatan. Selain itu, tanpa sepengetahuan kami perusahaan telah memperpanjang HGU sampai dengan 2008, dan ketika tahun 1984 sampai 2008 telah dikeluarkan HGU fiktif. Sejak 2008 justru lahan tersebut ditanami kelapa sawit atas nama PT Lambang Jaya," ujar Thaifur.
Sementara Kepala Kampung Sendangayu Sutarjo mengatakan, warga akan terus memperjuangkan dan mempertahankan tanah hak miliknya. Mereka akan terus berupaya sampai haknya dipenuhi. Oleh karenanya, dia juga turut mendukung apa yang menjadi keinginan warga untuk mengambil hak milik yang selama ini dirampas oleh PT Sahang Bandarlampung/PT Lambang Jaya.

sumber. Trans Lampung

Selamat Datang

Salam Pembebasan..................